Berita / Artikel
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai tahap 1,2 dan 3 atau bulan Januari,Februari dan Maret 2024. Besaran BLT DD sudah diatur dalam Peraturan Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional, Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.Besaran Rp 300.000; per bulan setiap KPM.Desa Jeriji sebanyak 59 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).Jumlah ini berkurang dari tahun 2023 sebanyak 62 KPM. Karena ini sudah aturannya yakni Max 25% dari Dana Desa untuk BLT DD. Penyaluran BLT DD selama 12 bulan atau 1 tahun di tahun 2024. Setiap KPM menerima Rp 900.000; untuk 3 bln. Kami berpesan kepada penerima KPM, uang tersebut pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli Sembako,bembayar Zakat Fitrah dan keperluan lainnya.